Lintasinfo.com, Tangerang | Berita viral yang mengguncang publik terkait dugaan keterlibatan Soma Atmaja, Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang, dalam penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Intan Agung Makmur pada 6 Maret 2024, terus memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan LSM di Kabupaten Tangerang.
Walid Jumarwan, Ketua Umum LSM GNP TIPIKOR, mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan keterlibatan Soma dalam penerbitan izin tersebut.
“Jika benar Soma terlibat, ini bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Seharusnya, ia lebih jeli dalam melihat apakah ruang tersebut merupakan laut atau darat. Masa laut dikeluarkan izin PKKPR?” ungkap Walid
Lebih lanjut, Walid menambahkan adanya indikasi gratifikasi dalam proses pengurusan izin ini.
“Kemungkinan besar, laut bisa berubah menjadi izin PKKPR akibat dugaan gratifikasi. Jika ini terbukti, Soma terancam dicopot dari jabatannya sebagai Sekda dan bahkan bisa dihadapkan pada proses hukum,” tambah Walid.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat dan memicu seruan untuk investigasi lebih mendalam guna memastikan integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin