Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Lintasinfo.com, Serang | Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal Media KabarBahri.Co.id Muhlisin, S.H. dan juga sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri Co.id mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para pihak.Namun karena tidak semua pihak hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 04 Desember 2025 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat,”ungkap kuasa hukum.

Disisi lain kuasa hukum Tergugat I H. Suwarni menjelaskan Tergugat II tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari Penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg.

Baca Juga :  Akan Jalani Sidang Etik, Wartawan Korban Kriminalisasi Meminta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Seberat-Beratnya

“Kami berharap bahwa gugatan ini juga ke depan mudah-mudahan Hakim Pengadilan Negeri Serang melihat bahwa gugatan ini bentuk dari Penggugat yang bertikad tidak baik,”jelasnya.

Masih dari Muhlisin, S.H. menyatakan harapannya pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis) dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang tentang Pers.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,”ucapnya.

Disisi lain Joseph Sutanto, S.H. yang juga selaku Kuasa Hukum Terggugat III, dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal media KabarBahri.Co.id dan sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri.Co.id menilai, adanya langkah hukum yang diajukan Penggugat, yakni Deni Juweni melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers di Indonesia.

Baca Juga :  Kekhawatiran Trump atas Eskalasi Konflik Rusia-Ukraina Menggema di Tengah Perang Senjata Baru

Lebih lanjut Joseph Sutanto, S.H. menambahkan dalam pemberitaan tersebut ada objek sengketa yang mempermasalahkan karya jurnalistik.

“Bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa atau yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,”tuturnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 04 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para Tergugat. Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam
Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan pemusnahan ratusan alat elektronik yang diselundupkan ke dalam lapas
‎‎‎Skandal Rokok Ilegal di Soppeng: Ketua HIIPTERS Haji Jayadi Diduga Jadi Aktor di Balik Merek Kartu AS‎‎‎L
Kepsek SMP PGRI Kopo Diduga Ingin Lindungi Guru Cab*l ‎‎
Diduga Toko Kosmetik di Serpong Utara Jadi Tempat Penjualan Obat Golongan G
Diduga Oknum Security Intimidasi Jurnalis: Ketum FWJI Akan Adakan Aksi
Respon Cepat Polsek Kelapa Dua: Tangani Obat Golongan G
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:43 WIB

Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:00 WIB

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan pemusnahan ratusan alat elektronik yang diselundupkan ke dalam lapas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:47 WIB

‎‎‎Skandal Rokok Ilegal di Soppeng: Ketua HIIPTERS Haji Jayadi Diduga Jadi Aktor di Balik Merek Kartu AS‎‎‎L

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:05 WIB

Kepsek SMP PGRI Kopo Diduga Ingin Lindungi Guru Cab*l ‎‎

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Rabu, 3 Des 2025 - 05:43 WIB

Hukum dan Kriminal

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam

Selasa, 2 Des 2025 - 09:00 WIB