Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Lintasinfo.com, Serang | Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal Media KabarBahri.Co.id Muhlisin, S.H. dan juga sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri Co.id mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para pihak.Namun karena tidak semua pihak hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 04 Desember 2025 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat,”ungkap kuasa hukum.

Disisi lain kuasa hukum Tergugat I H. Suwarni menjelaskan Tergugat II tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari Penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg.

Baca Juga :  ‎Diduga Oknum Bhabinkamtibmas Kelapa Dua, Pegang Uang Kordinasi Pasar Malam Putera Remaja

“Kami berharap bahwa gugatan ini juga ke depan mudah-mudahan Hakim Pengadilan Negeri Serang melihat bahwa gugatan ini bentuk dari Penggugat yang bertikad tidak baik,”jelasnya.

Masih dari Muhlisin, S.H. menyatakan harapannya pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis) dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang tentang Pers.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,”ucapnya.

Disisi lain Joseph Sutanto, S.H. yang juga selaku Kuasa Hukum Terggugat III, dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal media KabarBahri.Co.id dan sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri.Co.id menilai, adanya langkah hukum yang diajukan Penggugat, yakni Deni Juweni melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers di Indonesia.

Baca Juga :  Geger!! Warga Bencongan Tidak Sandarkan Diri, Akibat di Cekoki Minuman Keras

Lebih lanjut Joseph Sutanto, S.H. menambahkan dalam pemberitaan tersebut ada objek sengketa yang mempermasalahkan karya jurnalistik.

“Bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa atau yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,”tuturnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 04 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para Tergugat. Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan
Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug
Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat
Ketua DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:55 WIB

Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Berita Terbaru