Skandal Korupsi Guncang Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Empat Tersangka Dihukum Penjara

Senin, 25 November 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

LINTASINFO.COM – Dalam sebuah putusan yang telah lama dinanti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa. Dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, kedua mantan pejabat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti kerugian negara yang berjumlah miliaran rupiah.

Baca Juga :  IMDI Kecam Keras: Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang Picu Gelombang Solidaritas

Kasus ini bermula dari kegiatan ilegal yang terjadi selama periode 2017 hingga 2023, di mana kedua pejabat dan dua terdakwa swasta diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,15 triliun. Arista Gunawan dari PT Dardella Yasa Guna dan Freddy Gondowardojo dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya, sebagai terdakwa dari sektor swasta, juga menerima hukuman serupa dengan denda dan uang pengganti.

Hakim Ketua Djuyamto menyatakan, “Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur penting.”

Baca Juga :  ‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman lebih berat. Nur Setiawan dan Amanna sebelumnya dituntut hingga tujuh dan delapan tahun penjara. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencakup rangkaian tindak pidana yang kompleks termasuk pemberian keuntungan secara ilegal kepada berbagai pejabat dan pihak terkait, dimana beberapa di antaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan
Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug
Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru