Skandal Korupsi Guncang Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Empat Tersangka Dihukum Penjara

Senin, 25 November 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

LINTASINFO.COM – Dalam sebuah putusan yang telah lama dinanti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa. Dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, kedua mantan pejabat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti kerugian negara yang berjumlah miliaran rupiah.

Baca Juga :  Diduga Jaringan Internet Lumpuh di BAPENDA : Ini Kata Dadang Suhendar

Kasus ini bermula dari kegiatan ilegal yang terjadi selama periode 2017 hingga 2023, di mana kedua pejabat dan dua terdakwa swasta diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,15 triliun. Arista Gunawan dari PT Dardella Yasa Guna dan Freddy Gondowardojo dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya, sebagai terdakwa dari sektor swasta, juga menerima hukuman serupa dengan denda dan uang pengganti.

Hakim Ketua Djuyamto menyatakan, “Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur penting.”

Baca Juga :  Lonjakan Harga Komoditas Pangan Nasional, Bapanas Ungkap Kenaikan Signifikan

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman lebih berat. Nur Setiawan dan Amanna sebelumnya dituntut hingga tujuh dan delapan tahun penjara. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencakup rangkaian tindak pidana yang kompleks termasuk pemberian keuntungan secara ilegal kepada berbagai pejabat dan pihak terkait, dimana beberapa di antaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis CNN TV Indonesia
Menlu RI Tuntut Investigasi Tuntas: Penembakan APMM di Selangor Tewaskan WNI!
Ribuan Guru di Banten Terabaikan: 932 Guru Honorer Menanti Kepastian Formasi PPPK!
LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI
Diduga Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas
Salut !! Petugas LAPAS Sampit, Bongkar Skandal Peredaran Narkoba
Perjuangan Warga Deli Serdang ke Jakarta: Naik Bus Demi Tuntut Ganti Rugi dari Presiden Prabowo
Gempa Dahsyat 4,2 M Guncang Garut: Ratusan Rumah Rusak, Ribuan Jiwa Terdampak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:51 WIB

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis CNN TV Indonesia

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:06 WIB

Menlu RI Tuntut Investigasi Tuntas: Penembakan APMM di Selangor Tewaskan WNI!

Senin, 27 Januari 2025 - 09:37 WIB

Ribuan Guru di Banten Terabaikan: 932 Guru Honorer Menanti Kepastian Formasi PPPK!

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:05 WIB

Diduga Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

Berita Terbaru