LINTASINFO.COM – Dalam sebuah putusan yang telah lama dinanti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa. Dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara, kedua mantan pejabat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti kerugian negara yang berjumlah miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari kegiatan ilegal yang terjadi selama periode 2017 hingga 2023, di mana kedua pejabat dan dua terdakwa swasta diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,15 triliun. Arista Gunawan dari PT Dardella Yasa Guna dan Freddy Gondowardojo dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya, sebagai terdakwa dari sektor swasta, juga menerima hukuman serupa dengan denda dan uang pengganti.
Hakim Ketua Djuyamto menyatakan, “Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur penting.”
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman lebih berat. Nur Setiawan dan Amanna sebelumnya dituntut hingga tujuh dan delapan tahun penjara. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencakup rangkaian tindak pidana yang kompleks termasuk pemberian keuntungan secara ilegal kepada berbagai pejabat dan pihak terkait, dimana beberapa di antaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(red)