Skandal Korupsi Guncang Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Empat Tersangka Dihukum Penjara

Senin, 25 November 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

LINTASINFO.COM – Dalam sebuah putusan yang telah lama dinanti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa. Dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, kedua mantan pejabat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti kerugian negara yang berjumlah miliaran rupiah.

Baca Juga :  Salut !! Polsek Pamulang Giring Armada Diduga Oplosan Gas LPG 3 Kg: Awak Media Buat Laporan

Kasus ini bermula dari kegiatan ilegal yang terjadi selama periode 2017 hingga 2023, di mana kedua pejabat dan dua terdakwa swasta diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,15 triliun. Arista Gunawan dari PT Dardella Yasa Guna dan Freddy Gondowardojo dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya, sebagai terdakwa dari sektor swasta, juga menerima hukuman serupa dengan denda dan uang pengganti.

Hakim Ketua Djuyamto menyatakan, “Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur penting.”

Baca Juga :  Menteri UMKM Ungkap Judi Online Sebabkan Penurunan Daya Beli Masyarakat, Serap Uang Rp960 Triliun

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman lebih berat. Nur Setiawan dan Amanna sebelumnya dituntut hingga tujuh dan delapan tahun penjara. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencakup rangkaian tindak pidana yang kompleks termasuk pemberian keuntungan secara ilegal kepada berbagai pejabat dan pihak terkait, dimana beberapa di antaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

LSM PPUK Layangkan Surat: Dugaan Penarikan Aset Telkom Ilegal Yang Dibekingi Oknum Provost
PT. Sri Karya Lintasindo Diduga Rugikan Negara: Kapolda Jabar Segera Bertindak
Salut !! Polsek Pamulang Giring Armada Diduga Oplosan Gas LPG 3 Kg: Awak Media Buat Laporan
Dari Daerah untuk Dunia SMSI, Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers
Ribuan Buruh Tangerang dan Banten Bersatu dalam Aksi May Day di Jakarta
Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?
Klaim Bohong OPM Bunuh Warga Sipil: Ini Kata Brigjen TNI
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:17 WIB

LSM PPUK Layangkan Surat: Dugaan Penarikan Aset Telkom Ilegal Yang Dibekingi Oknum Provost

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:07 WIB

PT. Sri Karya Lintasindo Diduga Rugikan Negara: Kapolda Jabar Segera Bertindak

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:40 WIB

Salut !! Polsek Pamulang Giring Armada Diduga Oplosan Gas LPG 3 Kg: Awak Media Buat Laporan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:02 WIB

Dari Daerah untuk Dunia SMSI, Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:27 WIB

Ribuan Buruh Tangerang dan Banten Bersatu dalam Aksi May Day di Jakarta

Berita Terbaru