Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.
Seperti penarikan Kabel dan penanaman tiang FO milik My Republik di sepanjang jalan KH.Kuding RT 01/ RW 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang nampak merusak estetika kota. Rabu, 01/04/2026
Di beberapa titik disudut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.
Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang.
Perusahaan provider My Republik ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.
Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengarahkan awak media mendatangi kediaman Rukun Warga (RW).
”Gini pak, kalau media atau Ormas di handle sama pak RW, nanti saya anter ke rumahnya,” tuturnya.
Kemudian awak media mendatangi kediaman pak RW, saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari forum RW.
”Saya mah hanya mengikuti arahan dari ketua forum RW, pak Adit sa’al, kalau pemasangan tiangnya kurang lebih 67 tiang, itupun ada beberapa warga yang menolak,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua RW 003 menolak terkait pemasangan tiang FO, dikarenakan belum adanya kesepakatan dari warganya.
”Ini di awali dari ketua forum pemasangannya, Pak Adit Sa’al,Kalau saya sih jujur-jujuran saja, kalau belum ada kesepakatan dari warga saya tolak, kalau buat saya masalah uang mah kecil, kalau merugikan warga saya buat apa,” tegasnya.
Ridho, selaku marketing my republik menjelaskan bahwa dirinya tidak dibekali izin dari pihak manajemen dan mengarahkan awak media ke tim legal serta datang ke kantor Briz yang di Bumi Serpong Damai (BSD).
”Kalau terkait izin Abang datang saja langsung ke kantor bang, saya tidak tahu menahu, nanti di sana ketemu tim Legal,” jelasnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak forum RW dan satpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Diduga Provider My Republik Tidak Memiliki izin: Forum RW Berkuasa
Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.Seperti penarikan Kabel dan penanaman tiang FO milik My Republik di sepanjang jalan KH.Kuding RT 01/ RW 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang nampak merusak estetika kota. Rabu, 01/04/2026
Di beberapa titik disudut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang.
Perusahaan provider My Republik ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.
Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengarahkan awak media mendatangi kediaman Rukun Warga (RW).
”Gini pak, kalau media atau Ormas di handle sama pak RW, nanti saya anter ke rumahnya,” tuturnya.
Kemudian awak media mendatangi kediaman pak RW Haerudin saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari forum RW.
“Saya mah hanya mengikuti arahan dari ketua forum RW, pak Adit sa’al, kalau pemasangan tiangnya kurang lebih 67 tiang, itupun ada beberapa warga yang menolak,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua RW 003 menolak terkait pemasangan tiang FO, dikarenakan belum adanya kesepakatan dari warganya.
”Ini di awali dari ketua forum pemasangannya, Pak Adit Sa’al,Kalau saya sih jujur-jujuran saja, kalau belum ada kesepakatan dari warga saya tolak, kalau buat saya masalah uang mah kecil, kalau merugikan warga saya buat apa,” tegasnya.
Ridho, selaku marketing my republik menjelaskan bahwa dirinya tidak dibekali izin dari pihak manajemen dan mengarahkan awak media ke tim legal serta datang ke kantor Brize yang di Bumi Serpong Damai (BSD).
“Kalau terkait izin Abang datang saja langsung ke kantor bang, saya tidak tahu menahu, nanti di sana ketemu tim Legal,” jelasnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak forum RW dan satpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








