‎Diduga Provider My Republik Tidak Memiliki izin: Forum RW Berkuasa

Rabu, 1 April 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.


‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.

‎Seperti penarikan Kabel dan penanaman tiang FO milik My Republik di sepanjang jalan KH.Kuding RT 01/ RW 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang nampak merusak estetika kota. Rabu, 01/04/2026

‎Di beberapa titik disudut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.

‎Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

‎Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang.

‎Perusahaan provider My Republik ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.

‎Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengarahkan awak media mendatangi kediaman Rukun Warga (RW).

‎”Gini pak, kalau media atau Ormas di handle sama pak RW, nanti saya anter ke rumahnya,” tuturnya.

‎Kemudian awak media mendatangi kediaman pak RW, saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari forum RW.

‎”Saya mah hanya mengikuti arahan dari ketua forum RW, pak Adit sa’al, kalau pemasangan tiangnya kurang lebih 67 tiang, itupun ada beberapa warga yang menolak,” ungkapnya.

‎Sedangkan Ketua RW 003 menolak terkait pemasangan tiang FO, dikarenakan belum adanya kesepakatan dari warganya.

‎”Ini di awali dari ketua forum pemasangannya, Pak Adit Sa’al,Kalau saya sih jujur-jujuran saja, kalau belum ada kesepakatan dari warga saya tolak, kalau buat saya masalah uang mah kecil, kalau merugikan warga saya buat apa,” tegasnya.

‎Ridho, selaku marketing my republik menjelaskan bahwa dirinya tidak dibekali izin dari pihak manajemen dan mengarahkan awak media ke tim legal serta datang ke kantor Briz yang di Bumi Serpong Damai (BSD).

‎”Kalau terkait izin Abang datang saja langsung ke kantor bang, saya tidak tahu menahu, nanti di sana ketemu tim Legal,” jelasnya.

‎Saat berita ini diterbitkan pihak forum RW dan satpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Ciptakan Semangat Inovasi Pelayanan: HUT RS. AN-NISA Yang ke-34

‎Diduga Provider My Republik Tidak Memiliki izin: Forum RW Berkuasa

‎‎Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.‎‎Seperti penarikan Kabel dan penanaman tiang FO milik My Republik di sepanjang jalan KH.Kuding RT 01/ RW 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang nampak merusak estetika kota. Rabu, 01/04/2026‎‎

Di beberapa titik disudut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.‎‎Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.‎‎

Baca Juga :  Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang.‎‎

Perusahaan provider My Republik ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.‎‎

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengarahkan awak media mendatangi kediaman Rukun Warga (RW).

‎‎”Gini pak, kalau media atau Ormas di handle sama pak RW, nanti saya anter ke rumahnya,” tuturnya.‎‎

Kemudian awak media mendatangi kediaman pak RW Haerudin saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari forum RW.‎‎

“Saya mah hanya mengikuti arahan dari ketua forum RW, pak Adit sa’al, kalau pemasangan tiangnya kurang lebih 67 tiang, itupun ada beberapa warga yang menolak,” ungkapnya.‎‎

Sedangkan Ketua RW 003 menolak terkait pemasangan tiang FO, dikarenakan belum adanya kesepakatan dari warganya.

‎‎”Ini di awali dari ketua forum pemasangannya, Pak Adit Sa’al,Kalau saya sih jujur-jujuran saja, kalau belum ada kesepakatan dari warga saya tolak, kalau buat saya masalah uang mah kecil, kalau merugikan warga saya buat apa,” tegasnya.‎‎

Ridho, selaku marketing my republik menjelaskan bahwa dirinya tidak dibekali izin dari pihak manajemen dan mengarahkan awak media ke tim legal serta datang ke kantor Brize yang di Bumi Serpong Damai (BSD).‎‎

“Kalau terkait izin Abang datang saja langsung ke kantor bang, saya tidak tahu menahu, nanti di sana ketemu tim Legal,” jelasnya.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pihak forum RW dan satpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:59 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB