Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Galian jaringan kabel fiber optik milik Fiber Media Indonesia (FMI) di Jalan Kavling Pemda Raya, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga dikawal oleh oknum TNI aktif.
TNI aktif dilarang mengawal pihak swasta karena diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 39 ayat (3) secara jelas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk menjadi pengawal atau bekerja sama dengan pihak swasta.
Alasan Larangan:
- Menjaga profesionalisme dan fokus TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara
– Mencegah konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas institusi TNI- Menjaga netralitas dan citra TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang profesionalTNI hanya boleh melakukan tugas pengamanan untuk kepentingan negara, seperti pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan aset negara. Jika TNI aktif ingin bekerja sama dengan pihak swasta, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Tak hanya itu, Proyek infrastruktur bawah tanah untuk memasang kabel internet ini seringkali menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan akibat pengerjaan yang kurang rapi, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas warga terdampak.
Selain itu, perusahaan harus memenuhi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yakni studi teknis wajib yang mengkaji dampak pembangunan, pekerjaan proyek terhadap lalu lintas sekitarnya untuk mencegah kemacetan, keamanan, dan keselamatan. Sedangkan, galian kabel tersebut jauh dari keamanan dan keselamatan orang lain, terutama pengguna jalan, minimnya rambu-rambu menjadi akar pokok penyebab utamanya, lain daripada itu, para pekerja tidak dibekali dengan perlengkapan Safety (standar keamanan) yang cukup memadai, bahkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seadanya. Jum’at, 10/04/2026.
Ari, pengawas lapangan FMI mengatakan bahwa dirinya kalau pengawalan itu di kawal oleh TNI dari jangkar.”Kalau yang ngawal pak Edi dari jangkar bang,” singkatnya.
Edi yakni Oknum anggota TNI yang mengaku bertugas sebagai pengamanan proyek galian kabel optik FMI saat dijumpai dia menjelaskan bahwa tugas yang dilakukan kali ini diluar jam dinas.
“Saya pengawalan saja bang, kalau diluar jam dinas tidak masalah, masalah izin silahkan tanya ke PU Kota Tangerang,” ungkap Edi kepada Wartawan.
Apakah pantas abdi negara yang seharusnya bertugas untuk pengamanan republik ini dibayar oleh pihak swasta buat pengamanan pekerjaan diluar tugas dan tanggungjawabnya alias “double job” kemungkinan besar mungkin karena tuntutan ekonomi, sehingga gaji dan fasilitas negara yang telah diberikan kepadanya masih kurang cukup.
Sementara, Tama yakni salah seorang perwakilan perusahaan FMI saat dikonfirmasi terkait izin yang diterbitkan tahun 2026 dia tidak dapat menjelaskan secara detail, bahkan dia sendiri merasa bingung dengan salinan surat rekomtek yang ada ditangannya.
“Pak Agus mantan PU Kota Tangerang sudah ngasih uang koordinasi ke ke Lurah Panunggangan Barat sama Lurah Nusa Jaya, Camat Karawaci dengan Camat Cibodas sudah dikasih duit semua,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, PU Kota Tangerang, Lurah Panunggangan Barat, Nusa Jaya, Camat Karawaci dan Camat Cibodas belum dikonfirmasi.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








