‎Diduga Seorang Oknum TNI Aktif Kawal Galian Kabel FMI‎‎

Jumat, 10 April 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga seorang oknum TNI aktif mengawal galian kabel FMI.

Diduga seorang oknum TNI aktif mengawal galian kabel FMI.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Galian jaringan kabel fiber optik milik Fiber Media Indonesia (FMI) di Jalan Kavling Pemda Raya, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga dikawal oleh oknum TNI aktif.‎‎

TNI aktif dilarang mengawal pihak swasta karena diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 39 ayat (3) secara jelas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk menjadi pengawal atau bekerja sama dengan pihak swasta.‎‎

Alasan Larangan:

‎‎- Menjaga profesionalisme dan fokus TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara‎

– Mencegah konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas institusi TNI‎- Menjaga netralitas dan citra TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang profesional‎‎TNI hanya boleh melakukan tugas pengamanan untuk kepentingan negara, seperti pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan aset negara. Jika TNI aktif ingin bekerja sama dengan pihak swasta, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.‎‎

Tak hanya itu, Proyek infrastruktur bawah tanah untuk memasang kabel internet ini seringkali menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan akibat pengerjaan yang kurang rapi, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas warga terdampak.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga Kolaborasi Polsek Jatiuwung dan Polres Tangsel Jadi Sorotan, Tangkap Lepas Pengguna Obat Golongan G

Selain itu, perusahaan harus memenuhi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yakni studi teknis wajib yang mengkaji dampak pembangunan, pekerjaan proyek terhadap lalu lintas sekitarnya untuk mencegah kemacetan, keamanan, dan keselamatan. ‎‎Sedangkan, galian kabel tersebut jauh dari keamanan dan keselamatan orang lain, terutama pengguna jalan, minimnya rambu-rambu menjadi akar pokok penyebab utamanya, lain daripada itu, para pekerja tidak dibekali dengan perlengkapan Safety (standar keamanan) yang cukup memadai, bahkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seadanya. Jum’at, 10/04/2026.‎‎

Ari, pengawas lapangan FMI mengatakan bahwa dirinya kalau pengawalan itu di kawal oleh TNI dari jangkar.‎‎”Kalau yang ngawal pak Edi dari jangkar bang,” singkatnya.‎‎

Edi yakni Oknum anggota TNI yang mengaku bertugas sebagai pengamanan proyek galian kabel optik FMI saat dijumpai dia menjelaskan bahwa tugas yang dilakukan kali ini diluar jam dinas.‎‎

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Saya pengawalan saja bang, kalau diluar jam dinas tidak masalah, masalah izin silahkan tanya ke PU Kota Tangerang,” ungkap Edi kepada Wartawan.‎‎

Apakah pantas abdi negara yang seharusnya bertugas untuk pengamanan republik ini dibayar oleh pihak swasta buat pengamanan pekerjaan diluar tugas dan tanggungjawabnya alias “double job” kemungkinan besar mungkin karena tuntutan ekonomi, sehingga gaji dan fasilitas negara yang telah diberikan kepadanya masih kurang cukup.

‎‎Sementara, Tama yakni salah seorang perwakilan perusahaan FMI saat dikonfirmasi terkait izin yang diterbitkan tahun 2026 dia tidak dapat menjelaskan secara detail, bahkan dia sendiri merasa bingung dengan salinan surat rekomtek yang ada ditangannya.‎‎

“Pak Agus mantan PU Kota Tangerang sudah ngasih uang koordinasi ke ke Lurah Panunggangan Barat sama Lurah Nusa Jaya, Camat Karawaci dengan Camat Cibodas sudah dikasih duit semua,” jelasnya.‎‎

Sampai berita ini diterbitkan, PU Kota Tangerang, Lurah Panunggangan Barat, Nusa Jaya, Camat Karawaci dan Camat Cibodas belum dikonfirmasi.‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
‎Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok: Publik Bertanya-tanya‎‎
‎Diduga Istri Lurah Ngamuk di Lapak:Pemdes Curug Sangereng Layangkan Surat ke Walikota Tangerang
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 09:57 WIB

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Senin, 13 April 2026 - 12:33 WIB

Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda

Minggu, 12 April 2026 - 17:31 WIB

Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Pemerintahan

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:57 WIB