Lintasinfo.com, Tangerang | Proyek urugan tanah di Kampung Onyam, Desa Kadu, Kecamatan Curug, terus memicu kontroversi antara warga dan pejabat setempat. Proyek tersebut dilaporkan mengganggu pengguna jalan dan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu yang memadai, serta mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Namun, proyek di Kampung Onyam ini dianggap melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Kepala Desa Kadu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung situasi proyek tersebut.
“Proyek ini memang berdampak pada lingkungan sekitar, terutama di Onyam. Terima kasih atas masukannya. Saya akan mendorong Pengamanan Lokasi (PAMLOK) dan koordinasi dengan pihak Paramount untuk memastikan skema pembentukan PAMLOK di tiap wilayah berjalan dengan baik. Saya juga akan memeriksa langsung ke lokasi,” ujar Kepala Desa.
Warga sangat berharap agar langkah konkret segera diambil untuk mengatasi masalah ini, memastikan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.Sementara itu, pihak Paramount belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.