Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang| Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Pagedangan, Hampton Square Manhattan District Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, diduga tetap menjalankan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sehingga melanggar peraturan daerah yang berlaku. Rabu, (18/03).
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Pemda yang menyatakan bahwa THM wajib menutup total mulai dari H-1 hingga H+3 hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini merupakan langkah tahunan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa agar dapat melakukannya dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman.
Bupati Tangerang, Mae Syal Rasyid, sebelumnya telah mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah disepakati melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
“Jika melanggar tentu akan ada sanksi yang akan diberikan oleh instansi terkait,” ujarnya.
Pada konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan terpisah, Dewan Penasehat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Gunawan Darma, S.Kom, mengeluarkan statement terkait kasus ini.
“Kita melihat dengan prihatin adanya dugaan pelanggaran aturan oleh THM Black Owl yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Ini bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah, tetapi juga menyentuh rasa kebersamaan dan penghormatan kita terhadap nilai-nilai agama serta budaya lokal Banten,” ucapnya. (19/03).
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas.
“Kami meminta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah konsekuen sesuai hukum. LAPBAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi dan membangun kesadaran bersama bahwa operasional usaha harus selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat untuk kesejahteraan bersama,” tambah Gunawan Darma.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran sebagai langkah awal dan jika terus menerus melanggar, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan sementara atau permanen sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Saat berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pengelola THM Black Owl terkait dugaan pelanggaran peraturan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin








