Diduga Terobos SE, Black Owl Jedag Jedug Selama Bulan Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJ sedang mainkan musik, saat umat muslim mempersiapkan sahur pada bulan ramadhan.

DJ sedang mainkan musik, saat umat muslim mempersiapkan sahur pada bulan ramadhan.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang| Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Pagedangan, Hampton Square Manhattan District Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, diduga tetap menjalankan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sehingga melanggar peraturan daerah yang berlaku. Rabu, (18/03).

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Pemda yang menyatakan bahwa THM wajib menutup total mulai dari H-1 hingga H+3 hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini merupakan langkah tahunan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa agar dapat melakukannya dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman.

Bupati Tangerang, Mae Syal Rasyid, sebelumnya telah mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah disepakati melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour

“Jika melanggar tentu akan ada sanksi yang akan diberikan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Pada konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan terpisah, Dewan Penasehat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Gunawan Darma, S.Kom, mengeluarkan statement terkait kasus ini.

“Kita melihat dengan prihatin adanya dugaan pelanggaran aturan oleh THM Black Owl yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Ini bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah, tetapi juga menyentuh rasa kebersamaan dan penghormatan kita terhadap nilai-nilai agama serta budaya lokal Banten,” ucapnya. (19/03).

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas.

“Kami meminta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah konsekuen sesuai hukum. LAPBAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi dan membangun kesadaran bersama bahwa operasional usaha harus selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat untuk kesejahteraan bersama,” tambah Gunawan Darma.

Baca Juga :  Menlu RI Tuntut Investigasi Tuntas: Penembakan APMM di Selangor Tewaskan WNI!

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran sebagai langkah awal dan jika terus menerus melanggar, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan sementara atau permanen sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Saat berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pengelola THM Black Owl terkait dugaan pelanggaran peraturan tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Berita Terbaru

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB