Diduga Terobos SE, Black Owl Jedag Jedug Selama Bulan Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJ sedang mainkan musik, saat umat muslim mempersiapkan sahur pada bulan ramadhan.

DJ sedang mainkan musik, saat umat muslim mempersiapkan sahur pada bulan ramadhan.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang| Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Pagedangan, Hampton Square Manhattan District Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, diduga tetap menjalankan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sehingga melanggar peraturan daerah yang berlaku. Rabu, (18/03).

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Pemda yang menyatakan bahwa THM wajib menutup total mulai dari H-1 hingga H+3 hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini merupakan langkah tahunan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa agar dapat melakukannya dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman.

Bupati Tangerang, Mae Syal Rasyid, sebelumnya telah mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah disepakati melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Rancagong Surati Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang: Minta Kejelasan Status Tanah

“Jika melanggar tentu akan ada sanksi yang akan diberikan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Pada konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan terpisah, Dewan Penasehat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Gunawan Darma, S.Kom, mengeluarkan statement terkait kasus ini.

“Kita melihat dengan prihatin adanya dugaan pelanggaran aturan oleh THM Black Owl yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Ini bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah, tetapi juga menyentuh rasa kebersamaan dan penghormatan kita terhadap nilai-nilai agama serta budaya lokal Banten,” ucapnya. (19/03).

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas.

“Kami meminta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah konsekuen sesuai hukum. LAPBAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi dan membangun kesadaran bersama bahwa operasional usaha harus selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat untuk kesejahteraan bersama,” tambah Gunawan Darma.

Baca Juga :  ‎‎Ramadhan Penuh Makna, PT DIB Nusantara Media Santuni Anak Yatim di Tangerang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran sebagai langkah awal dan jika terus menerus melanggar, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan sementara atau permanen sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Saat berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pengelola THM Black Owl terkait dugaan pelanggaran peraturan tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
‎Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok: Publik Bertanya-tanya‎‎
‎Diduga Seorang Oknum TNI Aktif Kawal Galian Kabel FMI‎‎
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 09:57 WIB

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Senin, 13 April 2026 - 12:33 WIB

Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda

Minggu, 12 April 2026 - 17:31 WIB

Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Pemerintahan

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:57 WIB