Menunggu Hasil Putusan, ke 3 Wartawan Berharap Majelis Hakim Tidak Berpihak Kepada Oknum Polisi

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Tangerang | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan cara membekingi usaha ilegal kini telah usai dilaksanakan. Kamis, 13/03/2025.

Kendati demikian, Ketua Majelis Sidang KKEP belum memberikan keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yaitu oknum polisi yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

Anugerah Prima, SH., Kuasa Hukum dari ke 3 Wartawan mengutarakan bahwa hasil keputusan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akan diberitahukan melalui surat resmi yang akan dikirimkan kepadanya.

“Saya memenuhi panggilan menjadi saksi dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, namun saya sedikit kecewa dengan hasil persidangan kali ini, karena saya harus menunggu lagi hasil keputusannya,” ungkapnya

Baca Juga :  Ciptakan Semangat Inovasi Pelayanan: HUT RS. AN-NISA Yang ke-34

Dikatakan Anugerah, dirinya merasa kurang puas, karena dalam persidangan dia tidak diberikan kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya berupa rekaman suara dan video percakapan Fhilip dengan Wartawan.

“Kalau rekaman yang saya miliki dibeberkan didepan ketua majelis di ruang sidang, bukti ini saya rasa cukup kuat untuk membuktikan bahwa Fhilip ini memang terindikasi membekingi pengusaha ilegal. Tapi nyatanya saya sebagai saksi hanya diminta untuk memberikan keterangan saja,” papar Anugerah kepada Wartawan.

Sementara, Juliah atau Lia yaitu Wartawati korban kriminalisasi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap ketua majelis yang dinilainya kurang tegas dalam persidangan. Pasalnya setiap dirinya menjelaskan kronologi akibat dari perbuatan Fhilip dirinya diminta untuk tidak bercerita diluar konteks. Padahal yang dia jelaskan semuanya itu saling berkaitan.

“Saya ditangkap dan dirampas kemerdekaannya dengan ditahan selama Dua Bulan Setengah itu awal mulanya ya gara-gara Fhilip memerintahkan Pengusaha Ilegal untuk menjebak saya dan rekan-rekan, semua yang dikatakan Fhilip kepada ketua majelis hakim itu semuanya bohong,” ucapnya sembari menitihkan air mata.

Baca Juga :  Hari Jadi Kecamatan Kelapa Dua yang ke-18 dan Peresmian Stadion Mini: Ini Kata Camat Kelapa Dua

Disisi lain, Iwan Setiawan yang juga menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu saat dikonfirmasi setelah dirinya memberikan kesaksiannya. Dia dengan terburu-buru bergegas meninggalkan kerumunan Wartawan karena takut untuk dipublikasi.

Sedangkan dari pihak Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat dikonfirmasi menangani sidang etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu enggan memberikan komentarnya dengan alasan sidang pelanggaran kode etik kepolisian sifatnya tertutup dan tidak diperkenankan untuk dihadiri oleh umum.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa
Family Gathering Villa Humairah 2 Mega Mendung Puncak Bogor: RW 03 Gelar Raker
Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full
Wabup Kabupaten Tangerang Tinjau dan Pastikan Pengelolaan Sampah Terpadu
Diduga Trantib Kecamatan Cipondoh, Intimidasi Jurnalis Saat Konfirmasi
Diduga Pasang Spanduk Easy Learning English Tidak Berizin: Satpol PP Segera Bertindak
Ketua LSM PPUK Gelar Audiensi dan Klarifikasi Terkait pemberitaan Kabel Telkom
LSM PPUK Layangkan Surat: Dugaan Penarikan Aset Telkom Ilegal Yang Dibekingi Oknum Provost
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:33 WIB

Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:01 WIB

Family Gathering Villa Humairah 2 Mega Mendung Puncak Bogor: RW 03 Gelar Raker

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:56 WIB

Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:13 WIB

Wabup Kabupaten Tangerang Tinjau dan Pastikan Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:35 WIB

Diduga Trantib Kecamatan Cipondoh, Intimidasi Jurnalis Saat Konfirmasi

Berita Terbaru