Satpol PP Tangerang Selatan telah berulang kali melakukan penertiban baliho ilegal yang dipasang tanpa Izin

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Meski sudah ditertibkan, baliho-baliho tersebut terus menjamur, bahkan bermunculan juga di sekitar kawasan kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Padahal terkait aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Kunsnandar Baidawi mengatakan, vendor-vendor baliho seakan sudah memperhitungkan kemampuan Satpol PP dalam melakukan penertiban.

Baca Juga :  Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang

Melansir IDN Times, Baidawi juga tidak menutup fakta bahwa pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya dan anggaran.

“Sudah berulang kali kami tertibkan, tapi tetap dilakukan lagi, sistematis dan terukur. Saya anggap mereka penjahat, dan itu musuh bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Selain mengganggu estetika jalan dan mengabaikan keselamatan publik, ia juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah.

Baca Juga :  Mudik Aman dan Nyaman, Kapolresta Tangerang dan Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025

Apabila reklame-reklame ilegal tersebut diurus izinnya secara resmi, sebetulnya pendapatan daerah bisa meningkat.

Menurut Baidawi, di satu ruas jalan saja dalam satu minggu bisa berpotensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp300 juta.Karena itu, ia mengusulkan agenda penertiban reklame rutin hingga ke tingkat kecamatan, agar pengawasan lebih efektif.

“Kecamatan harus diberi kewenangan lebih. Mereka yang tahu wilayahnya, jadi pengawasan dan penertiban bisa lebih cepat,” katanya.

Penulis : Redaksi/Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah
Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu
‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan
‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP
‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎
Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu
‎Diduga Bangunan Yang Sudah di Segel Masih Beraktivitas: Ada Apa Dengan Satpol PP Kota Tangerang
‎Ujang Sutisna Menang Telak di Pemilihan RW 03 Kampung Cibodas ‎‎Kecil
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:39 WIB

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:35 WIB

Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53 WIB

‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu

Berita Terbaru