Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Meski sudah ditertibkan, baliho-baliho tersebut terus menjamur, bahkan bermunculan juga di sekitar kawasan kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
Padahal terkait aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Kunsnandar Baidawi mengatakan, vendor-vendor baliho seakan sudah memperhitungkan kemampuan Satpol PP dalam melakukan penertiban.
Melansir IDN Times, Baidawi juga tidak menutup fakta bahwa pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya dan anggaran.
“Sudah berulang kali kami tertibkan, tapi tetap dilakukan lagi, sistematis dan terukur. Saya anggap mereka penjahat, dan itu musuh bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain mengganggu estetika jalan dan mengabaikan keselamatan publik, ia juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah.
Apabila reklame-reklame ilegal tersebut diurus izinnya secara resmi, sebetulnya pendapatan daerah bisa meningkat.
Menurut Baidawi, di satu ruas jalan saja dalam satu minggu bisa berpotensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp300 juta.Karena itu, ia mengusulkan agenda penertiban reklame rutin hingga ke tingkat kecamatan, agar pengawasan lebih efektif.
“Kecamatan harus diberi kewenangan lebih. Mereka yang tahu wilayahnya, jadi pengawasan dan penertiban bisa lebih cepat,” katanya.
Penulis : Redaksi/Andrian Cadel
Editor : Saepudin








