Satpol PP Tangerang Selatan telah berulang kali melakukan penertiban baliho ilegal yang dipasang tanpa Izin

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Meski sudah ditertibkan, baliho-baliho tersebut terus menjamur, bahkan bermunculan juga di sekitar kawasan kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Padahal terkait aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Kunsnandar Baidawi mengatakan, vendor-vendor baliho seakan sudah memperhitungkan kemampuan Satpol PP dalam melakukan penertiban.

Baca Juga :  Pentas Reog Singo Ponorogo: Ultah Yang ke-6 Padati Alun-alun Kota Tangerang

Melansir IDN Times, Baidawi juga tidak menutup fakta bahwa pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya dan anggaran.

“Sudah berulang kali kami tertibkan, tapi tetap dilakukan lagi, sistematis dan terukur. Saya anggap mereka penjahat, dan itu musuh bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Selain mengganggu estetika jalan dan mengabaikan keselamatan publik, ia juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah.

Baca Juga :  Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Camat dan Kapolsek Kelapa Dua

Apabila reklame-reklame ilegal tersebut diurus izinnya secara resmi, sebetulnya pendapatan daerah bisa meningkat.

Menurut Baidawi, di satu ruas jalan saja dalam satu minggu bisa berpotensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp300 juta.Karena itu, ia mengusulkan agenda penertiban reklame rutin hingga ke tingkat kecamatan, agar pengawasan lebih efektif.

“Kecamatan harus diberi kewenangan lebih. Mereka yang tahu wilayahnya, jadi pengawasan dan penertiban bisa lebih cepat,” katanya.

Penulis : Redaksi/Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Diduga SMAN 17 Mengklaim Dana Bos Rahasia: GNP TIPIKOR Angkat Suara
Sudah Tahu Dilarang, Kenapa Masih di Buang: Camat Pagedangan Akan Teruskan ke Pihak Terkait
‎Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang OMDO, Proyek Pembangunan Indomaret Masih Berjalan: Franky di Sebut ‎‎ ‎‎
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Senin, 18 Mei 2026 - 06:48 WIB

Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut

Berita Terbaru