Satpol PP Tangerang Selatan telah berulang kali melakukan penertiban baliho ilegal yang dipasang tanpa Izin

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Meski sudah ditertibkan, baliho-baliho tersebut terus menjamur, bahkan bermunculan juga di sekitar kawasan kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Padahal terkait aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Kunsnandar Baidawi mengatakan, vendor-vendor baliho seakan sudah memperhitungkan kemampuan Satpol PP dalam melakukan penertiban.

Baca Juga :  ‎Ebod Resmi Dilantik dan Dikukuhkan sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030

Melansir IDN Times, Baidawi juga tidak menutup fakta bahwa pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya dan anggaran.

“Sudah berulang kali kami tertibkan, tapi tetap dilakukan lagi, sistematis dan terukur. Saya anggap mereka penjahat, dan itu musuh bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Selain mengganggu estetika jalan dan mengabaikan keselamatan publik, ia juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah.

Baca Juga :  Gubernur Banten Larangan Vape: BNN Ungkap Kandungan Narkotika

Apabila reklame-reklame ilegal tersebut diurus izinnya secara resmi, sebetulnya pendapatan daerah bisa meningkat.

Menurut Baidawi, di satu ruas jalan saja dalam satu minggu bisa berpotensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp300 juta.Karena itu, ia mengusulkan agenda penertiban reklame rutin hingga ke tingkat kecamatan, agar pengawasan lebih efektif.

“Kecamatan harus diberi kewenangan lebih. Mereka yang tahu wilayahnya, jadi pengawasan dan penertiban bisa lebih cepat,” katanya.

Penulis : Redaksi/Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB