Satpol PP Tangerang Selatan telah berulang kali melakukan penertiban baliho ilegal yang dipasang tanpa Izin

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Satpol PP menertibkan spanduk tidak berizin.

Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Meski sudah ditertibkan, baliho-baliho tersebut terus menjamur, bahkan bermunculan juga di sekitar kawasan kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Padahal terkait aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Kunsnandar Baidawi mengatakan, vendor-vendor baliho seakan sudah memperhitungkan kemampuan Satpol PP dalam melakukan penertiban.

Baca Juga :  Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon

Melansir IDN Times, Baidawi juga tidak menutup fakta bahwa pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya dan anggaran.

“Sudah berulang kali kami tertibkan, tapi tetap dilakukan lagi, sistematis dan terukur. Saya anggap mereka penjahat, dan itu musuh bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Selain mengganggu estetika jalan dan mengabaikan keselamatan publik, ia juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah.

Baca Juga :  ‎Proyek Pokir Dewan Nur Kholis Diduga Dikerjakan Kontraktor Amatiran: LSM LipanHam Angkat Bicara ‎‎

Apabila reklame-reklame ilegal tersebut diurus izinnya secara resmi, sebetulnya pendapatan daerah bisa meningkat.

Menurut Baidawi, di satu ruas jalan saja dalam satu minggu bisa berpotensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp300 juta.Karena itu, ia mengusulkan agenda penertiban reklame rutin hingga ke tingkat kecamatan, agar pengawasan lebih efektif.

“Kecamatan harus diberi kewenangan lebih. Mereka yang tahu wilayahnya, jadi pengawasan dan penertiban bisa lebih cepat,” katanya.

Penulis : Redaksi/Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Berita Terbaru

Daerah

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:32 WIB

Squad Nusantara (SN) gelar Roadshow ke Kabupaten Tangerang.

Tangerang

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:46 WIB

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB