Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Maraknya genteng metal yang bagus, kini sudah semakin banyak dan diandalkan untuk mengganti genteng konvensional. Hampir sebagian besar rumah-rumah modern kini beralih dari genteng tanah liat ke genteng metal.
Adanya pembuatan genteng metal yang diduga tidak memiliki izin produksi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kampung Babat Pulo, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Selasa, 03/02/2026.
Bagaimana bisa sebuah bangunan berdiri tanpa adanya izin dari lingkungan atau dinas terkait, sedangkan produksi sudah berjalan bertahun-tahun.
Wartawan yang berada dilokasi, mendatangi tempat yang diduga pembuatan genteng metal tanpa izin tersebut dan diarahkan ke mandor yang bernama Asep.
“Kalau izin orang kantor yang tau pak, kalau kantornya daerah Cikupa bukan disini,”ujar Asep.
Seharusnya pejabat setempat mengetahui hal itu, akan tetapi Sukron Makmun selaku Kepala Desa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak mengetahui adanya pembuatan genteng metal tersebut.
“Kamu jangan fitnah-fitnah saya ada di dalamnya, udah datangin aja ke pabriknya, macem-macem aja kamu, apa urusannya, saya tidak tahu, tindak aja udah sama kamu,”ungkap Sukron dengan nada tinggi.
Aneh tapi nyata, padahal pabrik genteng tersebut tidak jauh dari kantor Desa Babat, ini menjadi pertanyaan besar untuk kontrol sosial dan publik.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak yang berkaitan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Saepudin








