‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Maraknya genteng metal yang bagus, kini sudah semakin banyak dan diandalkan untuk mengganti genteng konvensional. Hampir sebagian besar rumah-rumah modern kini beralih dari genteng tanah liat ke genteng metal.

‎‎Adanya pembuatan genteng metal yang diduga tidak memiliki izin produksi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kampung Babat Pulo, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Selasa, 03/02/2026.‎‎

Bagaimana bisa sebuah bangunan berdiri tanpa adanya izin dari lingkungan atau dinas terkait, sedangkan produksi sudah berjalan bertahun-tahun.‎‎

Baca Juga :  PKBM AL-ATQIA Curug Gelar Acara Perpisahan, 185 Siswa Rayakan Kelulusan Penuh Haru dan Semangat

Wartawan yang berada dilokasi, mendatangi tempat yang diduga pembuatan genteng metal tanpa izin tersebut dan diarahkan ke mandor yang bernama Asep.‎‎

“Kalau izin orang kantor yang tau pak, kalau kantornya daerah Cikupa bukan disini,”ujar Asep.‎‎

Seharusnya pejabat setempat mengetahui hal itu, akan tetapi Sukron Makmun selaku Kepala Desa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak mengetahui adanya pembuatan genteng metal tersebut.‎‎

Baca Juga :  Uswatun Hasanah Anggota DPRD Banten Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Wartawan Dilarang Masuk

“Kamu jangan fitnah-fitnah saya ada di dalamnya, udah datangin aja ke pabriknya, macem-macem aja kamu, apa urusannya, saya tidak tahu, tindak aja udah sama kamu,”ungkap Sukron dengan nada tinggi.

‎‎Aneh tapi nyata, padahal pabrik genteng tersebut tidak jauh dari kantor Desa Babat, ini menjadi pertanyaan besar untuk kontrol sosial dan publik.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak yang berkaitan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah
Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu
‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP
‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎
Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu
Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota
Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour
‎Barudak Mastam Berkolaborasi Dengan Musisi Lokal: Ngamen Bareng Untuk Anak Yatim Piatu
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:39 WIB

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:35 WIB

Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53 WIB

‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu

Berita Terbaru