Lintasinfo.com, Tangerang | Kendaraan Dinas Operasional (KDO) adalah kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan dinas, baik untuk keperluan sehari-hari maupun kegiatan khusus. KDO ini berfungsi untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Jum’at, 16/05/2025.
Kendaraan Perorangan Dinas, digunakan oleh ASN/Pejabat untuk keperluan dinas sehari-hari, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada seseorang serta sanak saudara.
Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
-KDO hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
-KDO dibatasi pada hari kerja kantor (Senin-Kamis).
- KDO di luar kota harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi.
-KDO tidak boleh dibawa pulang olehpenggunanya.
-KDO untuk kepentingan pribadi (seperti mudik) dilarang.
Aturan Tambahan:
Pemerintah daerah wajib memperhatikan adanya kendaraan pengganti saat menghapus KDO.
ASN/Pejabat yang menyalahgunakan KDO dapat dikenakan sanksi disiplin.
Jika KDO hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka harus digantI.
Adanya kejanggalan yang dilakukan oleh mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 6, Supriyadi dari partai PDI-P, ia malah mengizinkan kendaraan dinas di pakai oleh orang.
Raming, petugas keamanan salah satu pabrik membenarkan bahwa dirinya diperbolehkan memakai kendaraan dinas tersebut.
“Saya sebenarnya sudah menolak bang untuk memakai kendaraan dinas, tidak apa-apa pakai aja kalau ada yang tanya di suruh saya, baru dua hari pakai bang,” ungkapnya.
Akan tetapi, Supriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak mengakui bahwa dirinya meminjamkan kendaraan dinas tersebut.
“Namanya siapa, motor apa, nanti saya tanya sama orangnya,” ujarnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait agar lebih waspada lagi untuk memberikan wewenang kendaraan dinas operasional kepada orang atau ASN yang di tunjuk.
Penulis : Saepudin