Supriyadi Mantan Dewan Partai PDI-P Diduga Menyalahi Wewenang Inventaris Kendaraan Plat Merah

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor dinas yang di salahgunakan oleh dewan.

Motor dinas yang di salahgunakan oleh dewan.

Lintasinfo.com, Tangerang | Kendaraan Dinas Operasional (KDO) adalah kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan dinas, baik untuk keperluan sehari-hari maupun kegiatan khusus. KDO ini berfungsi untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Jum’at, 16/05/2025.

Kendaraan Perorangan Dinas, digunakan oleh ASN/Pejabat untuk keperluan dinas sehari-hari, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada seseorang serta sanak saudara.

Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
-KDO hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
-KDO dibatasi pada hari kerja kantor (Senin-Kamis).

  • KDO di luar kota harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi.
    -KDO tidak boleh dibawa pulang olehpenggunanya.
    -KDO untuk kepentingan pribadi (seperti mudik) dilarang.
Baca Juga :  Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya, "Serma (Purn) Simon Risambessy"

Aturan Tambahan:
Pemerintah daerah wajib memperhatikan adanya kendaraan pengganti saat menghapus KDO.
ASN/Pejabat yang menyalahgunakan KDO dapat dikenakan sanksi disiplin.
Jika KDO hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka harus digantI.

Adanya kejanggalan yang dilakukan oleh mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 6, Supriyadi dari partai PDI-P, ia malah mengizinkan kendaraan dinas di pakai oleh orang.

Raming, petugas keamanan salah satu pabrik membenarkan bahwa dirinya diperbolehkan memakai kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga :  Pimpinan Redaksi Newsonindonesia.com Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H

“Saya sebenarnya sudah menolak bang untuk memakai kendaraan dinas, tidak apa-apa pakai aja kalau ada yang tanya di suruh saya, baru dua hari pakai bang,” ungkapnya.

Akan tetapi, Supriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak mengakui bahwa dirinya meminjamkan kendaraan dinas tersebut.

“Namanya siapa, motor apa, nanti saya tanya sama orangnya,” ujarnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait agar lebih waspada lagi untuk memberikan wewenang kendaraan dinas operasional kepada orang atau ASN yang di tunjuk.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

‎Tokoh Masyarakat dan Amirudin Desak Permintaan Maaf Lurah Petir Secara Terbuka
Gubernur Banten Larangan Vape: BNN Ungkap Kandungan Narkotika
‎Trantib Kecamatan Kelapa Dua Berikan Imbauan Tegas kepada Panti Pijat Exotic Ruko Dotcom
‎Warga Peduli Sosial Terhadap Seorang Nenek Pikun Yang Nyasar
Soroti Proyek “Payung Raksasa” Al-Amjad, LSM GNR Indonesia: Estetika Megah di Tengah Dahaga Infrastruktur Publik
Sosok KH.Ma’ruf Amin di Mata Pers: Resmi Menjadi Dewan Penasehat SMSI
Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya, “Serma (Purn) Simon Risambessy”
PKBM AL-ATQIA Curug Gelar Acara Perpisahan, 185 Siswa Rayakan Kelulusan Penuh Haru dan Semangat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

‎Tokoh Masyarakat dan Amirudin Desak Permintaan Maaf Lurah Petir Secara Terbuka

Kamis, 9 April 2026 - 12:51 WIB

Gubernur Banten Larangan Vape: BNN Ungkap Kandungan Narkotika

Kamis, 9 April 2026 - 11:56 WIB

‎Trantib Kecamatan Kelapa Dua Berikan Imbauan Tegas kepada Panti Pijat Exotic Ruko Dotcom

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:23 WIB

‎Warga Peduli Sosial Terhadap Seorang Nenek Pikun Yang Nyasar

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:29 WIB

Soroti Proyek “Payung Raksasa” Al-Amjad, LSM GNR Indonesia: Estetika Megah di Tengah Dahaga Infrastruktur Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB