Supriyadi Mantan Dewan Partai PDI-P Diduga Menyalahi Wewenang Inventaris Kendaraan Plat Merah

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor dinas yang di salahgunakan oleh dewan.

Motor dinas yang di salahgunakan oleh dewan.

Lintasinfo.com, Tangerang | Kendaraan Dinas Operasional (KDO) adalah kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan dinas, baik untuk keperluan sehari-hari maupun kegiatan khusus. KDO ini berfungsi untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Jum’at, 16/05/2025.

Kendaraan Perorangan Dinas, digunakan oleh ASN/Pejabat untuk keperluan dinas sehari-hari, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada seseorang serta sanak saudara.

Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
-KDO hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
-KDO dibatasi pada hari kerja kantor (Senin-Kamis).

  • KDO di luar kota harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi.
    -KDO tidak boleh dibawa pulang olehpenggunanya.
    -KDO untuk kepentingan pribadi (seperti mudik) dilarang.
Baca Juga :  Uswatun Hasanah Anggota DPRD Banten Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Wartawan Dilarang Masuk

Aturan Tambahan:
Pemerintah daerah wajib memperhatikan adanya kendaraan pengganti saat menghapus KDO.
ASN/Pejabat yang menyalahgunakan KDO dapat dikenakan sanksi disiplin.
Jika KDO hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka harus digantI.

Adanya kejanggalan yang dilakukan oleh mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 6, Supriyadi dari partai PDI-P, ia malah mengizinkan kendaraan dinas di pakai oleh orang.

Raming, petugas keamanan salah satu pabrik membenarkan bahwa dirinya diperbolehkan memakai kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

“Saya sebenarnya sudah menolak bang untuk memakai kendaraan dinas, tidak apa-apa pakai aja kalau ada yang tanya di suruh saya, baru dua hari pakai bang,” ungkapnya.

Akan tetapi, Supriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak mengakui bahwa dirinya meminjamkan kendaraan dinas tersebut.

“Namanya siapa, motor apa, nanti saya tanya sama orangnya,” ujarnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait agar lebih waspada lagi untuk memberikan wewenang kendaraan dinas operasional kepada orang atau ASN yang di tunjuk.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Pasang Spanduk Maxim Tidak Berizin: Telepon Oknum Bekingan Dari Polres Metro Tangerang
JTR Gelar Raker dan Pelantikan di Bogor, Ahmad Putra Siap Majukan Organisasi
Merajut Harmoni Inklusif di Panggung Pre Concert Rehearsal: Trans Studio Mall
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025
Pentas Reog Singo Ponorogo: Ultah Yang ke-6 Padati Alun-alun Kota Tangerang
Edi Riyadi Ditetapkan Sebagai Ketua PWI Tangerang Selatan
Rian Nopandra Berkata : di Rapat Pleno Akhir Tahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:40 WIB

Diduga Pasang Spanduk Maxim Tidak Berizin: Telepon Oknum Bekingan Dari Polres Metro Tangerang

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

Supriyadi Mantan Dewan Partai PDI-P Diduga Menyalahi Wewenang Inventaris Kendaraan Plat Merah

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:47 WIB

JTR Gelar Raker dan Pelantikan di Bogor, Ahmad Putra Siap Majukan Organisasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:04 WIB

Merajut Harmoni Inklusif di Panggung Pre Concert Rehearsal: Trans Studio Mall

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:02 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

Berita Terbaru