Lintasinfo.com, Serang | Diduga adanya salah satu perusahaan yang memproduksi Cone es cream Dalam kemasan yang di produksi oleh PT ULODA FOOD INDONESIA yang beralamat di jalan Modern, industri II Nomer 5-6, Serang Regency, diduga melakukan produksi tanpa mengantongi izin edar dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Senin,09/09/2025.
Sebelumnya dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perusahaan yang Produksi cone es cream tanpa BPOM di daerah cikande, tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia DPD GWI Provinsi Banten langsung ke lokasi tersebut dan bertemu dengan salah beberapa staf ia mengatakan ke awak media.
“pemilik perusahan tersebut adalah orang asing dan Karyawanya hanya berjumlah tiga orang mas,” kata salah satu staf.
namun kami tim media tidak langsung percaya dengan pernyataan staf tersebut, tim melihat adanya mesin produksi dan tempat packing di dalam dan juga sempat menanyakan terkait adanya logo halal yang ada di kardus cone es cream.
Saat awak media mempertanyakan terkait perijinan dari BPOM, karyawan tersebut mengatakan membenarkan bahwa izinnya sedang dalam proses.
“Ya benar, untuk Izin BPOM dan SNI, masih dalam proses pengurusan dan sebentar lagi pihak perizinan akan datang untuk melakukan verifikasi tentang keberadaan dan kelayakan perusahaan kami,” ujar salah satu karyawan.
Dari hasil penelusuran tim media, dikemasan produk bungkus plastik cone es cream maupun kardus terdapat logo halal dikardus namun tidak ditemukan angka yang menunjukkan nomor pendaftaran yang di keluarkan oleh BPOM.
Humas BPOM, Ibu Ratih saat di konfirmasi oleh Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri sangat menyayangkan dengan perkataan yang disampaikannya.
“Informasinya yang di sampaikan ke kami, sungguh sangat tidak memuaskan dan masih ada yang kurang, serta akan terus mengawasi dan memantau sampai tuntas dan akan terus di kawal, sungguh sangat di sayangkan jika sampai berlarut-larut di biarkan apalagi sampai tidak diberi sanksi bagi perusahaan yang tanpa BPOM masih beroperasi bebas, disinyalir sudah diperjual belikan dan beredar diwilayah, khususnya di Provinsi Banten,” ungkap Syamsul.
Biro Hukum GWI Coki Siregar S.H, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa atas pernyataan pihak dari BPOM.
“Kami sangat menyesalkan pernyataan dari BPOM yang mengatakan belum bisa bertindak Karena harus menunggu hasil dari laporan masyarakat selama 60 hari kerja, padahal produknya sudah jelas di bawa ke BPOM sebagai barang bukti dan sudah mendatangi lokasi tempat produksi produk tersebut,” ungkap Coki.
Saat kami tanyakan kepada karyawan pabrik, terkait sertifikasi halal yang tercantum di kemasan produk tersebut, salah satu karyawan PT. ULODA FOOD INDONESIA mengatakan bahwa dirinya sedang mengevaluasi.
“Perlu ada perbaikan lagi terkait sertifikasi halalnya,” ucapnya.
Coki, berharap kepada BPOM agar menjadi perhatian khusus, bahwa ini layak atau tidak jika dijual atau dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kami mengharapkan kepada BPOM, bila ada laporan atau pun aduan seperti ini, jangan menunggu 60 hari baru Bertindak, kalau perlu tutup dulu pabriknya dan barang yang sudah beredar diluar segera ditarik dari peredaran, sampai ada izin dari BPOM baru boleh produknya dipasarkan, seharusnya kan seperti itu,” pungkasnya.
Saat berita ini diterbitkan seharusnya pihak BPOM bertindak dengan cepat, jika lambat dan lama mengambil sikap maka akan diteruskan dan dilaporkan ke Ombudsman dan Kementerian terkait, bahkan ke Presiden.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin








